Seorang Warga Terciduk Wartawan Diduga Sedang Membawa Minyak Subsidi Hasil Ngetap


 

Way Kanan - Seorang warga bernama Davit, tepergok oleh salah satu awak media yang sedang membawa minyak bersubsidi hasil dari ngetap, berlokasi di Pasar Minggu, Kampung Bumi Ratu, Kabupaten Way Kanan. 

Hal tersebut di temui oleh awak media saat berada di lapangan, yang sedang membawa minyak menggunakan sepeda motor dengan membawa 4 buah jeriken berisi minyak, Sabtu (02/09/2023).

"Tentu itu sudah menyalahi aturan pertamina tentang undang-undang migas, yang di mana di maksud nomor 22 tahun 2001 pasal 55, barang siapa yang menyalahgunakan, pengangkut atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, di pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan atau denda paling tinggi 60 milyar," ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, minggu (03/09/2023), awak media mencoba konfirmasi mempertanyakan terkait minyak yang dibawa oleh Davit dan mengatakan pada awak media bahwa dirinya melakukan ngetap di SPBU Bumi Ratu lalu di jual kepada konsumen.

"Dalam perhari saya di batasi 300-400 ribu karena mengunakan barcode dan ini juga menggunakan mobil sendiri dan keuntungannya tidak seberapa cuma mendapatkan 120 ribu rupiah dengan sejumlah 4 jeriken, saya ini hanya menyambung hidup," katanya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama