Pemantauan unjuk rasa temukan dugaan pelanggaran HAM, korban luka, hingga tewasnya pengemudi ojol.
JAKARTA — Komnas HAM merilis hasil pemantauan atas eskalasi aksi unjuk rasa yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah lain. Dari pemantauan di titik-titik zona merah aksi, seperti DPR, Mako Brimob Kwitang, hingga beberapa rumah sakit, ditemukan adanya dugaan pelanggaran HAM serius.
Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyebut penggunaan gas air mata oleh aparat dilakukan secara berlebihan.
“Komnas HAM menemukan adanya penggunaan kekuatan berlebihan, antara lain penggunaan gas air mata secara berlebihan yang menimbulkan risiko bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi,” ujarnya, Minggu (31/8).
Selain itu, Komnas HAM mencatat 17 orang mengalami luka-luka, serta tragedi tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, yang dilindas mobil rantis Brimob.
Tidak hanya itu, aksi massa juga diwarnai penjarahan, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum serta properti pribadi di sejumlah titik Jakarta.
Langkah Tindak Lanjut Komnas HAM
Dari temuan tersebut, Komnas HAM menetapkan beberapa langkah:
Memeriksa kendaraan taktis (rantis) yang digunakan tujuh personel Brimob dalam peristiwa tewasnya Affan Kurniawan.
Meminta keterangan dari aparat terkait serta pihak rumah sakit (RSCM dan RS Pelni).
Melanjutkan pemantauan, baik secara langsung maupun melalui media, terhadap dinamika aksi di Jakarta dan daerah lainnya.
Komnas HAM menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Affan Kurniawan, sekaligus mengecam tindakan brutal aparat yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan jatuhnya korban luka.
Imbauan Komnas HAM
Untuk Kepolisian: mengusut tuntas secara adil dan transparan, serta memulihkan hak korban.
Untuk Aparat Negara: tidak menggunakan kekuatan berlebihan, menjunjung prinsip HAM dalam setiap penanganan aksi.
Untuk Pemerintah & DPR: membuka ruang dialog dan aspirasi publik, serta menghindari sikap yang menimbulkan keresahan.
Untuk Masyarakat: menjaga kondusivitas, menyampaikan aspirasi secara damai, dan menghindari tindakan anarkis.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia tetap menjadi acuan utama dalam penanganan aksi unjuk rasa,” tegas Saurlin.
📌 Pesan redaksi: Demonstrasi adalah hak warga negara. Namun, harus dilakukan damai tanpa penjarahan maupun perusakan fasilitas publik.
Tags:
Demo
