Pengakuan Brimob yang Lindas Affan: “Saya Hantam Saja”




JAKARTA – Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan Propam usai insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

Dalam pemeriksaan yang disiarkan melalui akun resmi @divisipropampolri, salah satu anggota mengaku tak memperhatikan kondisi sekitar saat memaksa kendaraan taktis (rantis) terus melaju di tengah kerumunan.


“Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak memperhatikan kanan-kiri, Pak,” ucapnya kepada penyidik.

Anggota lainnya beralasan langkah itu terpaksa dilakukan demi menyelamatkan diri dari amukan massa.


“Jadi saya hantam saja. Kalau tidak, selesai sudah, massa penuh,” ujarnya.

Minimnya visibilitas juga disebut menjadi faktor. Tingginya rantis, kaca berlapis pelindung gelap, serta asap di lokasi membuat pandangan pengemudi terbatas.
Sanksi untuk Tujuh Personel

Propam Polri menetapkan pengemudi rantis Bripka R, Kompol C, serta lima anggota lainnya melanggar kode etik. Ketujuhnya dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Presiden Imbau Tenang

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa sekaligus imbauan agar masyarakat tetap tenang.


“Saya mengimbau semua masyarakat untuk percaya pada pemerintah. Pemerintah akan berbuat yang terbaik untuk rakyat,” kata Prabowo melalui keterangan video resmi, Jumat (29/8).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama