Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook




Jakarta, 4 September 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa Nadiem Makarim (inisial NAM) dijerat dalam perannya sebagai Mendikbudristek terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan TIK di kementeriannya.


Peran Nadiem dalam Kasus

Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas produk Chromebook. Pertemuan ini berlanjut dengan keputusan untuk menjadikan Chromebook sebagai produk utama dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek, meskipun uji coba produk tersebut pada tahun 2019 dinilai gagal.

Pada Mei 2020, Nadiem mengadakan pertemuan tertutup dengan jajarannya, yang diduga mengarahkan pengadaan agar menggunakan Chromebook. Perintah ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan petunjuk teknis yang mengunci spesifikasi pengadaan hanya pada Chrome OS, padahal produk tersebut memiliki banyak kelemahan, terutama untuk digunakan di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun dari total anggaran proyek sebesar Rp9,3 triliun.


Proses Hukum dan Tersangka Lain

Nadiem Makarim sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali. Pemeriksaan pertama pada Juni 2025, pemeriksaan kedua pada Juli 2025, dan pemeriksaan terakhir pada hari ini, yang langsung diikuti dengan penetapan status tersangka.

Bersama Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:

Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021)

Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021)

Jurist Tan (Mantan Stafsus Mendikbudristek)

Ibrahim Arief (Mantan Konsultan Teknologi)

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama