Kejagung dan KPK Bersinergi Usut Dugaan Korupsi Lahan Rp14,5 Triliun di Balik HGU Sugar Group Companies

  



JAKARTA – Penegakan hukum terhadap sengketa lahan skala besar memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Penyelidikan ini menyasar proses pengalihan lahan seluas 85.244 hektare yang merupakan aset Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI cq. TNI Angkatan Udara (AU), namun dikuasai oleh pihak swasta selama puluhan tahun.

Kejagung Telusuri Jejak Sejak Era BLBI

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa fokus penyelidikan terletak pada kronologi peralihan hak yang dimulai sejak periode krisis ekonomi 1997-1998 (era BLBI).

"Kami sedang menyelidiki sisi pidananya. Karena proses pembuktian ini cukup panjang dan sudah terjadi sekian lama, kami membutuhkan waktu untuk mendalami setiap transaksi dan dokumen peralihannya guna menemukan unsur pidana korupsi," tegas Febrie di Gedung Utama Kejagung, Rabu (21/1/2026).

KPK Soroti Keabsahan Jual-Beli Aset Negara

Senada dengan Kejagung, KPK melalui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menekankan pentingnya transparansi mengenai bagaimana aset milik negara (Kemhan) bisa berakhir sebagai objek transaksi komersial.

"Pertanyaannya adalah mengapa tanah negara ini bisa diperjualbelikan? Apakah kepemilikannya sah atau tidak? Kami akan mendalami seluruh proses hingga terbitnya HGU, dengan tetap memperhatikan aspek tempus (waktu) dan masa daluwarsa penanganan perkara," ujar Asep.

Tindak Lanjut Pencabutan HGU oleh ATR/BPN

Langkah hukum dari Kejagung dan KPK ini merupakan penguatan atas keputusan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang sebelumnya telah mencabut secara administratif HGU enam anak perusahaan SGC (PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015, 2019, dan 2022, total nilai aset yang kini tengah diusut tersebut mencapai Rp14,5 triliun. Penyelidikan pidana ini dipisahkan dari sanksi administratif pencabutan sertifikat, dengan tujuan utama mengembalikan kerugian negara jika ditemukan praktik rasuah dalam prosesnya.

Kasus ini menjadi salah satu prioritas penegakan hukum nasional untuk memastikan bahwa aset-aset strategis pertahanan negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan korporasi secara ilegal.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama