BANDAR LAMPUNG, 11 Maret 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bernas Yuniarta.
Langkah legislasi ini diambil sebagai bentuk adaptasi cepat terhadap regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, guna memastikan seluruh aset daerah dikelola secara profesional dan akuntabel.
Harmonisasi dan Transformasi Digital Juru Bicara Pansus, Yunika Indahayati, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat krusial untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat. Fokus utama dari Perda ini adalah mendorong transformasi sistem pengelolaan aset yang sebelumnya konvensional menjadi lebih efisien dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
“Barang milik daerah bukan sekadar aset statis, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik. Pengelolaan BMD kini harus lebih tertib administrasi, transparan, dan memanfaatkan sistem digital,” ujar Yunika.
Aset sebagai Penggerak Pembangunan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyambut baik dukungan legislatif dalam memayungi tata kelola kekayaan daerah. Menurutnya, aset yang dikelola secara optimal akan berdampak langsung pada keberlanjutan pembangunan di Kota Tapis Berkibar.
“Barang milik daerah adalah kekayaan negara yang harus dikelola secara profesional untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya payung hukum ini, kami akan mengimplementasikan pengelolaan aset yang maksimal di lapangan, termasuk penerapan sistem berbasis digital,” tegas Wali Kota Eva Dwiana.
Dukungan Penuh Unsur Pemerintahan Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, pejabat eselon I dan II, serta para lurah se-Kota Bandar Lampung. Kehadiran para lurah menjadi sinyal bahwa pengawasan dan pengelolaan aset akan diperketat hingga ke tingkat unit pemerintahan terkecil di lingkungan masyarakat.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan inventarisasi, pemanfaatan, hingga penghapusan aset secara lebih sistematis, sehingga setiap jengkal kekayaan daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi warga kota.