ARINAL DJUNAIDI DIPERIKSA 15 JAM, ASET RP38,5 MILIAR DISITA


Kejati Lampung Dalami Dugaan Korupsi Dana Participating Interest USD 17,2 Juta

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dalam perkembangan terbaru, mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, diperiksa intensif selama 15 jam dan sejumlah aset senilai Rp38,5 miliar disita dari kediamannya.

Pemeriksaan terhadap Arinal berlangsung sejak Kamis (4/9/2025) pukul 11.00 WIB hingga Jumat dini hari (5/9/2025) pukul 01.00 WIB di Kantor Kejati Lampung. Usai menjalani pemeriksaan, Arinal mengaku hanya dimintai klarifikasi terkait dana PI sebesar Rp190 miliar yang sempat ditempatkan di Bank Lampung.

“Saya diminta memberikan penjelasan tentang PI yang Rp190 miliar. Dana itu keluar sebelum masa jabatan saya berakhir dan saya tempatkan di Bank Lampung untuk mendukung BUMD,” ujar Arinal kepada wartawan.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar Badan Usaha Milik Daerah tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun demikian, Kejati Lampung tetap melanjutkan penyidikan dan melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana PI tersebut. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest 10 persen wilayah kerja OSES senilai USD 17.286.000,” jelas Armen.

Adapun barang bukti yang disita meliputi tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing sebesar Rp1,35 miliar, deposito senilai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan total nilai estimasi Rp28 miliar.

Total keseluruhan aset yang diamankan mencapai Rp38,5 miliar.

Kejati Lampung masih mendalami aliran dana PI yang nilainya setara Rp271,5 miliar, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengelolaan dana tersebut. Sementara itu, Arinal menegaskan dirinya tidak memiliki niat memperkaya diri dan hanya berusaha mengelola dana untuk kepentingan daerah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama