Pimpinan DPR Siapkan Proses Penggantian Antarwaktu
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) tidak lagi menerima hak-hak keuangan. Kebijakan ini mencakup penghentian pembayaran gaji maupun tunjangan selama status nonaktif tersebut berlaku.
“Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Sejumlah nama yang telah dinonaktifkan oleh partainya tercatat berasal dari berbagai fraksi. Mereka adalah:
Ahmad Sahroni (NasDem)
Nafa Urbach (NasDem)
Eko Patrio (PAN)
Uya Kuya (PAN)
Adies Kadir (Golkar)
Menurut Dasco, DPR akan segera menindaklanjuti proses penggantian para anggota tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing, dengan meminta Mahkamah DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol yang telah memulai pemeriksaan,” ujarnya.
Dasco menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk konsistensi terhadap regulasi kelembagaan dan hasil putusan internal partai politik masing-masing.
Tags:
DPR
