Respons Google Indonesia soal Kasus Laptop Chromebook yang Jerat Nadiem




Google Indonesia akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9).
Pernyataan Google Indonesia

Melalui keterangan resmi yang diterima Jumat (5/9), Google Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam pengadaan tersebut.


“Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Sebagai penyedia teknologi, Google bekerja sama dengan jaringan reseller dan mitra untuk menghadirkan solusinya kepada pengguna akhir, yakni para pendidik dan siswa.

Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google. Kami akan terus menyoroti dampak positif dari solusi teknologi yang ada,” demikian pernyataan Google Indonesia.

Google juga menyatakan, dalam kasus ini mereka hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan siap bekerja sama dengan Kejagung dalam proses penyidikan.
Kasus Korupsi Laptop

Dalam program Digitalisasi Pendidikan, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran mencapai Rp 9,3 triliun. Laptop tersebut menggunakan sistem operasi ChromeOS atau Chromebook.

Namun, Kejagung menilai penggunaan Chromebook di daerah 3T tidak optimal karena keterbatasan akses internet. Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian harga yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Selain Nadiem, empat tersangka lain yang dijerat adalah:


Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021


Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021


Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek


Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bantahan Nadiem

Menanggapi status tersangka, Nadiem Makarim membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.


“Saya percaya Tuhan akan melindungi saya. Seumur hidup saya, saya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran,” ujar Nadiem.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama