Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, anggota Brimob Polda Metro Jaya, akibat keterlibatannya dalam insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang menjadi korban pelindasan mobil rantis saat aksi unjuk rasa ricuh di Pejompongan, Jakarta.
Putusan pemecatan dibacakan dalam sidang etik di ruang sidang TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," demikian pernyataan resmi Majelis Sidang Etik Polri.
7 Anggota Brimob Terlibat, Kompol Cosmas Paling Bertanggung Jawab
Dalam insiden yang terekam dan viral di media sosial tersebut, Affan Kurniawan terlihat terjatuh di jalan sebelum akhirnya ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob. Bukannya berhenti memberikan pertolongan, kendaraan tersebut justru terus melaju dan diikuti kemarahan warga serta sesama pengemudi ojol.
Sebanyak tujuh anggota Brimob disebut terlibat dalam peristiwa tersebut:
Kompol Cosmas Kaju Gae
Bripka Rohmat
Briptu Danang
Bripda Mardin
Bharada Jana Edi
Bharaka Yohanes David
Aipda M. Rohyani
Namun, Kompol Cosmas disebut sebagai pengemudi atau penanggung jawab kendaraan taktis (rantis) yang menabrak korban. Oleh karena itu, ia menjadi satu-satunya yang dijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang etik tersebut.
Rekaman Insiden Viral, Publik Desak Keadilan
Video pelindasan Affan Kurniawan menyebar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Masyarakat sipil, komunitas ojek online, hingga organisasi HAM mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi etik semata, melainkan dilanjutkan ke ranah pidana.
Keluarga korban juga menuntut keadilan atas kematian Affan yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan tindakan brutal di luar batas kepatutan aparat.
Tuntutan Reformasi Kepolisian Menguat
Kasus ini mempertegas seruan masyarakat sipil agar dilakukan reformasi total terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam prosedur pengamanan aksi massa.
Aksi damai yang kemudian berujung ricuh dan memakan korban jiwa menjadi preseden buruk dalam demokrasi Indonesia.
Polri Janji Tindak Lanjut Proses Hukum
Pihak Mabes Polri menyatakan bahwa pemecatan Kompol Cosmas merupakan langkah awal, dan proses pidana terhadap semua personel yang terlibat masih terus berjalan.
"Kami pastikan tidak ada impunitas. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses hukum secara transparan," ujar perwakilan Divisi Humas Polri.
Tags:
Demo
