Setelah Evaluasi dan Tekanan Publik, DPR RI Pangkas Tunjangan dan Fasilitas Anggota



Jakarta, 5 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini diterima oleh para anggotanya. Kebijakan ini diambil menyusul evaluasi internal dan respons atas gelombang demonstrasi publik yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers usai rapat pimpinan, Jumat (5/9), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.


“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, tunjangan transportasi, dan tunjangan rumah,” ujar Dasco.

Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah penghentian tunjangan perumahan yang sebelumnya mencapai Rp 50 juta per anggota. Kebijakan tersebut berlaku efektif per 31 Agustus 2025.
Rincian Take Home Pay Anggota DPR RI (per September 2025)

Setelah dilakukan pemangkasan, total take home pay (THP) anggota DPR RI adalah sebesar Rp 74.210.680 per bulan sebelum pajak. Setelah dikurangi pajak penghasilan (PPh 15%) sekitar Rp 8,6 juta, maka anggota DPR menerima bersih sekitar Rp 65,5 juta per bulan.
Rincian Gaji dan Tunjangan Melekat:


Gaji Pokok: Rp 4.200.000


Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000


Tunjangan Anak: Rp 168.000


Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000


Tunjangan Beras: Rp 289.680


Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional:


Biaya Komunikasi Masyarakat: Rp 20.033.000


Tunjangan Kehormatan: Rp 7.187.000


Peningkatan Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp 4.830.000


Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000


Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000


Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Tunjangan dan Fasilitas yang Dihentikan:


Tunjangan perumahan (Rp 50 juta per bulan)


Biaya langganan listrik


Biaya jasa telepon rumah


Biaya komunikasi intensif


Beberapa tunjangan transportasi

Selain itu, anggota DPR RI masih berhak menerima tunjangan pensiun usai masa jabatan berakhir. Besarannya tergantung lama menjabat:


Jabatan 1–6 bulan: Rp 401.000 per bulan


Jabatan dua periode penuh: hingga Rp 3.600.000 per bulan

Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat, terutama terkait efisiensi anggaran negara dan transparansi pengelolaan keuangan publik.

Kontak Media:

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama