Dugaan Malpraktik di Rumah Sakit Swasta Bandar Lampung, Pasien Alami Luka Berat dan Lapor Polisi



Bandar Lampung, 6 September 2025 — Seorang warga Bandar Lampung, Endang Febriaki, resmi melaporkan dugaan malpraktik medis ke Polresta Bandar Lampung setelah mengalami komplikasi serius usai menjalani operasi di salah satu rumah sakit swasta ternama di kota tersebut.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/1300/IX/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 4 September 2025. Kuasa hukum korban, Muhammad Akbar, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial BK saat operasi diduga menyebabkan cedera berat pada kliennya.


“Klien kami menjalani operasi pengangkatan miom dan rahim pada 23 Juni 2025. Namun pasca operasi, beliau mengalami gangguan saluran kemih yang berujung pada perawatan intensif dan tindakan operasi lanjutan di rumah sakit rujukan,” jelas Muhammad Akbar dalam keterangan pers, Sabtu (6/9).

Akbar mengungkapkan bahwa Endang awalnya dirawat karena demam dan setelah pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya miom berukuran 11 cm serta batu empedu. Operasi kemudian dilakukan oleh dokter BK. Namun, usai tindakan tersebut, Endang tidak dapat buang air kecil dan mengalami pembengkakan perut yang signifikan.


“Tim medis sempat mengganti kateter dan memberi obat, namun kondisi korban tidak membaik. Karena dokter urologi di rumah sakit tersebut sedang cuti, Endang akhirnya dirujuk ke rumah sakit lain pada malam 25 Juni 2025,” tambahnya.

Di rumah sakit rujukan, kondisi pasien dinyatakan darurat. CT scan menunjukkan bahwa ginjal korban sudah terendam urine akibat dugaan putusnya saluran ureter. Tindakan operasi lanjutan dilakukan pada 28 Juni 2025 dengan pemasangan dua selang di punggung untuk mengeluarkan cairan urine.


“Alhamdulillah kondisi Endang kini membaik, namun ia harus menjalani perawatan berkala termasuk pergantian alat setiap bulan. Ini berdampak besar terhadap kualitas hidup dan kondisi psikologis korban,” ujar Akbar.

Atas kejadian ini, korban juga telah mengajukan pengaduan resmi ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan dari lembaga-lembaga tersebut.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, membenarkan adanya laporan tersebut.


“Benar, laporan telah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” singkatnya.

Kuasa hukum korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, serta menjadi peringatan agar tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan pasien dan keluarga.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama