Jakarta, 9 September 2025 – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dijadwalkan untuk bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa siang (9/9). Dalam pertemuan tersebut, Dasco berencana menyampaikan sejumlah isu strategis, termasuk aspirasi dari komunitas pengemudi ojek online (ojol) terkait urgensi perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja platform digital.
Hal ini disampaikan Dasco saat memimpin audiensi dengan sejumlah perwakilan asosiasi dan serikat pekerja ojol di Kompleks DPR RI, Selasa (9/9) pagi.
“Saya mohon doanya, baru saja saya dihubungi dan diminta bertemu Presiden jam 12.00 WIB untuk urusan lain. Namun, saya akan sounding usulan penting ini, yakni perlunya aturan perlindungan bagi pekerja platform,” ujar Dasco kepada para peserta audiensi.
Desakan Regulasi Perlindungan Pekerja Platform
Dalam pertemuan tersebut, para wakil rakyat dari lintas fraksi menegaskan pentingnya pembentukan payung hukum yang tegas bagi para pengemudi transportasi daring dan pekerja platform digital lainnya.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengusulkan agar kebijakan perlindungan, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan, bisa diwujudkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Ia mencontohkan, dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan per orang, pekerja platform bisa mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan santunan kematian.
“Kalau ini bisa dikolaborasikan antara mitra platform, pemerintah pusat dan daerah, maka biayanya relatif tidak terlalu berat,” kata Saan.
RUU Perlindungan Pekerja Platform Indonesia
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan pentingnya segera merancang RUU Perlindungan Pekerja Platform Indonesia sebagai produk hukum tersendiri yang tidak digabungkan dengan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Di Singapura sudah ada Platform Workers Bill, dan Malaysia juga baru saja menerbitkan Gig Workers Bill. Kita tidak boleh tertinggal,” ujar Rieke, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia.
Rieke juga mendorong agar Presiden Prabowo dapat lebih dahulu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai solusi antara, sambil menunggu pembahasan RUU di DPR.
“Mudah-mudahan, insyaallah kabul, akan lahir Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Indonesia, untuk mengisi kekosongan hukum yang saat ini masih terjadi,” tegasnya.
Latar Belakang Internasional
Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2025, Singapura secara resmi memberlakukan Platform Workers Bill, yang memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja transportasi daring. Demikian pula, pada 28 Agustus 2025, Malaysia meluncurkan Gig Workers Bill untuk menjamin hak-hak pekerja sektor informal berbasis aplikasi.
Indonesia saat ini berada pada momentum penting untuk mengikuti langkah serupa, guna menjamin kesejahteraan jutaan pekerja transportasi daring yang berperan vital dalam kehidupan ekonomi digital nasional.
