Tindak Tegas Pelanggar Hak Jalan, Pemkot Bandar Lampung Intensifkan Penertiban Parkir Liar di Kawasan Strategis

  


BANDAR LAMPUNG, 19 Februari 2026 – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan komitmennya untuk memberantas parkir liar secara masif. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait kemacetan parah di sejumlah titik pusat perbelanjaan akibat pemanfaatan badan jalan dan trotoar sebagai lahan parkir ilegal.

Kepala Dishub Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar bagi pengguna yang berhak.

Sinergi Penertiban dan Pemetaan Lokasi Dalam pelaksanaannya, Dishub menggandeng Satlantas Polresta Bandar Lampung untuk melakukan patroli rutin. Salah satu fokus yang baru saja dilaksanakan adalah penertiban di depan Chandra Superstore Tanjung Karang, di mana kendaraan yang menutup trotoar langsung ditindak.

Dishub juga telah memetakan sejumlah "zona merah" parkir liar yang menjadi sasaran patroli berikutnya, antara lain:

  • Kawasan Pasar Tugu dan Pasar SMEP

  • Pasar Pasir Gintung

  • Sepanjang Jalan Kartini

“Penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai lahan parkir itu melanggar aturan. Itu tindakan merampas hak pengguna jalan lain, terutama pejalan kaki. Parkir liar jelas-jelas mengganggu arus lalu lintas dan merusak ketertiban kota,” tegas Socrat, Kamis (19/2).

Persiapan Menuju Ramadan dan Idulfitri Penertiban ini juga merupakan langkah antisipasi dini menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Dishub memprediksi lonjakan aktivitas belanja masyarakat akan berbanding lurus dengan meningkatnya volume kendaraan.

Meski bertindak tegas, Socrat memastikan personel di lapangan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Penindakan atau pengangkutan kendaraan menjadi opsi terakhir jika upaya teguran tidak diindahkan dan kendaraan terbukti sangat menghambat lalu lintas.

Imbauan bagi Masyarakat Socrat mengimbau warga agar memiliki kesadaran kolektif untuk menggunakan kantong-kantong parkir resmi yang telah tersedia. Keamanan kendaraan di lahan parkir resmi jauh lebih terjamin dibandingkan parkir di pinggir jalan yang berisiko.

“Jangan sampai belanja lancar, tapi jalanan macet total karena kita parkir sembarangan. Mari tertib demi kenyamanan bersama. Parkirlah di tempat yang semestinya,” tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama