BANDAR LAMPUNG, 18 Maret 2026 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik ke kampung halaman selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari prinsip pencegahan korupsi yang ditegaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang peruntukannya hanya untuk mendukung operasional kedinasan, bukan untuk keperluan keluarga atau mobilitas pribadi di luar jam kerja.
Menjaga Integritas dan Aset Negara Wali Kota yang akrab disapa Bunda Eva ini menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas pengelolaan aset daerah agar tetap akuntabel dan transparan. Penyalahgunaan fasilitas negara dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Aturan ini sangat jelas dan kami harapkan seluruh ASN mematuhinya tanpa terkecuali. Fasilitas negara harus digunakan secara bertanggung jawab,” tegas Bunda Eva, Rabu (18/3).
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Sesuai dengan perspektif KPK, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset yang berpotensi merugikan negara. Pemkot Bandar Lampung telah menyiapkan sistem pengawasan internal untuk memantau keberadaan kendaraan dinas selama masa libur panjang.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran. Sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian akan diberlakukan bagi ASN yang nekat melanggar sebagai bentuk penegakan disiplin dan efek jera,” tambah Wali Kota perempuan pertama Bandar Lampung tersebut.
Dukungan Terhadap Agenda KPK Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam mendukung agenda pencegahan korupsi nasional. Dengan memperketat pengawasan terhadap Barang Milik Negara (BMN), pemerintah daerah berupaya menutup celah praktik koruptif yang sering muncul pada momen hari raya.
Diharapkan, kepatuhan ASN terhadap aturan ini dapat menjadi indikator profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi etika jabatan.