BANDAR LAMPUNG – Komisi V DPRD Provinsi Lampung secara resmi mulai mendalami laporan dugaan kelalaian medis yang terjadi di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati. Kasus ini mencuat setelah seorang pasien anak, Abizar Fathan Athallah (4), dilaporkan meninggal dunia usai menjalani perawatan selama tiga hari di rumah sakit tersebut.
Menindaklanjuti keresahan publik dan laporan keluarga korban, Komisi V memanggil manajemen RSIA Puri Betik Hati, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, serta BPJS Kesehatan dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD, Senin (13/04/2026).
Klarifikasi Prosedur Medis
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi data dan mengklarifikasi prosedur pelayanan yang diberikan kepada korban. Pihak keluarga menduga terdapat prosedur penanganan medis yang tidak tepat selama masa perawatan.
“Kami sudah mendengarkan keterangan dari pihak rumah sakit dan hari ini juga meminta keterangan langsung dari ayah korban, Bapak Muslimin. Semua harus diklarifikasi secara objektif, terutama mengenai standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang dilakukan selama pasien dirawat,” tegas Yanuar.
Pendalaman Melibatkan Tim Ahli
Komisi V menegaskan bahwa pengawasan kasus ini akan dilakukan secara komprehensif. Selain mendengarkan kesaksian kedua belah pihak, DPRD juga melibatkan hasil telaah dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung.
Dinkes sendiri telah melakukan penelusuran awal dengan melibatkan tim ahli serta organisasi profesi medis. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah tindakan medis yang diambil terhadap almarhum Abizar telah memenuhi standar profesi atau terdapat indikasi kesalahan mekanisme.
Tanggapan Pihak Rumah Sakit
Di sisi lain, manajemen RSIA Puri Betik Hati dalam keterangannya di hadapan Komisi V menyatakan bahwa seluruh proses pelayanan terhadap pasien telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku di rumah sakit tersebut.
Komitmen Pengawalan Kasus
DPRD Provinsi Lampung memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan dan kejelasan bagi keluarga korban. Lebih luas lagi, pemanggilan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh fasilitas kesehatan di Lampung agar senantiasa memberikan pelayanan maksimal sesuai standar keselamatan pasien.
"Tujuan utama kami adalah memastikan pelayanan kesehatan di Lampung berjalan sesuai standar. Tidak boleh ada ruang bagi kelalaian yang mengancam nyawa masyarakat," tutup Yanuar Irawan.