BANDAR LAMPUNG – Meski berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya, pengelolaan kas internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tetap memicu sorotan tajam dari legislatif. Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung secara terbuka mempertanyakan kebijakan tunda bayar kepada pihak ketiga (rekanan/penyedia jasa), padahal saldo kas daerah pada akhir Tahun Anggaran 2025 tercatat masih menyisakan dana puluhan miliar rupiah.
Persoalan tersebut diangkat oleh Juru Bicara Fraksi Demokrat, Yozi Rizal, saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (17/7/2026).
"Berdasarkan Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2025, saldo kas akhir Pemprov Lampung itu masih ada sekitar Rp98.475.202.161,77. Bahkan Laporan Realisasi Anggaran mencatat ada surplus Rp28,38 miliar. Keberadaan saldo kas yang hampir menyentuh angka Rp98,48 miliar ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengapa kewajiban kepada pihak ketiga justru belum dipenuhi," ujar Yozi Rizal secara tegas.
Menurut pandangan Fraksi Demokrat, pengerjaan proyek fisik atau pengadaan yang telah selesai 100 persen sesuai kontrak dan kelengkapan administrasi seharusnya menjadi prioritas utama pembayaran. Kewajiban jangka pendek seperti ini dinilai tidak boleh ditunda karena menyangkut hak para penyedia jasa yang telah menyelesaikan kewajibannya.
Atas dasar itu, Demokrat mendesak Pemprov Lampung untuk menjabarkan secara rinci komposisi saldo kas tersebut kepada publik, terutama pemisahan antara dana yang sudah memiliki peruntukan khusus (earmarked) dengan kas bebas yang siap digunakan. Transparansi ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui kondisi riil kesehatan finansial daerah.
Menutup penyampaiannya, Fraksi Demokrat mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera membenahi sistem manajemen dan proyeksi arus kas operasional. Langkah mitigasi ini diperlukan agar persoalan tunda bayar yang merugikan mitra kerja pemerintah tidak kembali terulang pada tahun-tahun anggaran berikutnya.