BANDAR LAMPUNG – Aturan pelonggaran kehadiran dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung mulai memicu desakan perubahan. Fraksi PDI Perjuangan secara resmi mengusulkan agar regulasi yang memperbolehkan anggota dewan maupun tamu undangan mengikuti rapat secara virtual segera dievaluasi dan dicabut untuk mengembalikan marwah kedisiplinan lembaga legislatif.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, AM Syafi'i, dalam rangkaian agenda resmi di gedung kedewanan, Jumat (17/7/2026). Ia mengingatkan bahwa landasan hukum rapat virtual tersebut berakar dari Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pada masa darurat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.
"Landasannya memang dari Perda Covid, di mana ketidakhadiran fisik anggota DPRD atau undangan dalam peserta paripurna itu diperbolehkan. Tetapi melihat situasi hari ini yang sudah kembali normal, nampaknya regulasi tersebut perlu segera dicabut untuk kemudian dievaluasi total," kata AM Syafi'i.
Mantan Wakil Bupati Tanggamus ini menilai, pengembalian mekanisme kehadiran fisik secara penuh sangat krusial bagi efektivitas kerja kedewanan. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan tingkat kehadiran anggota legislatif selalu memenuhi ketentuan batas kuorum pengambilan keputusan.
Selain mendorong evaluasi regulasi, Syafi'i mendesak pihak Sekretariat DPRD Lampung untuk kembali memperketat prosedur kedisiplinan. Ia meminta agar ada instruksi tertulis yang mewajibkan seluruh legislator dari kabupaten/kota untuk hadir langsung di ruang rapat utama.
Bagi Fraksi PDIP, kehadiran fisik di dalam ruangan bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formal. Lebih dari itu, komitmen untuk bertatap muka secara langsung merupakan bentuk dedikasi tinggi serta penghormatan nyata terhadap forum paripurna yang memegang kedaulatan aspirasi rakyat Bumi Ruwa Jurai.