Jakarta, 9 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Senin, 8 September 2025. Dua rumah yang disita tersebut ditaksir memiliki nilai total sekitar Rp 6,5 miliar.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar,” ujar Budi dalam keterangan persnya, Selasa (9/9).
Budi menambahkan, rumah-rumah tersebut disita dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Properti tersebut diduga dibeli secara tunai menggunakan dana hasil korupsi fee jual-beli kuota haji.
“Rumah tersebut dibeli pada tahun 2024 secara tunai dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia,” jelasnya.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Informasi mengenai tambahan kuota tersebut kemudian memicu lobi dari sejumlah asosiasi travel haji kepada pihak Kemenag agar pembagian kuota haji khusus diperbesar.
Dalam penyelidikan KPK, diketahui adanya kesepakatan tidak resmi yang membagi tambahan kuota secara tidak sesuai ketentuan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, secara aturan, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota.
Keputusan ini kemudian dikukuhkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. KPK kini masih mendalami keterkaitan SK tersebut dengan rapat dan lobi-lobi sebelumnya.
KPK juga menduga terdapat aliran dana dari sejumlah travel haji yang menerima tambahan kuota khusus kepada oknum-oknum di lingkungan Kemenag. Nilai setoran diduga bervariasi antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung skala usaha travel masing-masing.
Dari hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dana tersebut seharusnya dapat diperoleh negara dari jemaah haji reguler, namun justru mengalir ke pihak swasta.
Tindak Lanjut Penanganan
Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah dinas mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, dan beberapa kediaman pribadi lainnya.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam rangka mendalami perkara ini, yakni:
-
Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
-
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan Staf Khusus Menag)
-
Fuad Hasan Masyhur (pemilik travel Maktour)
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta semua pihak yang terkait untuk kooperatif dalam proses penyidikan.
