Jakarta, 9 September 2025 — Pendakwah ternama sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Basalamah, hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji tahun 2024.
Khalid tiba sekitar pukul 11.04 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi oleh empat orang pengacara. Kepada wartawan, ia menyampaikan bahwa kehadirannya hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya yang dijadwalkan pada 2 September 2025 lalu.
“Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal,” ujar Khalid singkat sebelum memasuki gedung KPK.
Meski hadir di tengah sorotan publik, Khalid enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait substansi pemeriksaannya. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa menjawab pertanyaan lebih dalam dari awak media.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Khalid dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” jelas Budi.
Latar Belakang Kasus: Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
Kasus ini mencuat setelah Pemerintah Indonesia pada 2023 menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam proses pembagiannya, KPK menduga terjadi praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi travel haji.
Berdasarkan penyelidikan, terdapat dugaan pengaturan kuota haji yang menyimpang dari ketentuan. Kuota haji khusus, yang seharusnya hanya mencakup maksimal 8 persen dari total kuota nasional, diduga dialihkan hingga mencapai proporsi 50 persen, bersaing setara dengan kuota reguler. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama No. 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh saat itu Menag, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Lebih jauh, KPK mengendus adanya transaksi mencurigakan berupa setoran dana dari sejumlah travel haji kepada oknum di lingkungan Kemenag. Nilai setoran per kuota disebut berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000, tergantung dari skala usaha travel haji terkait.
Setoran tersebut diduga dilakukan melalui asosiasi penyelenggara haji, kemudian diteruskan kepada oknum di Kemenag. KPK masih terus menelusuri aliran dana dan aktor-aktor kunci di balik skema korupsi ini.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Berdasarkan perhitungan sementara, KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini muncul dari pengalihan dana haji yang semestinya masuk ke kas negara melalui skema haji reguler, namun justru mengalir ke pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni:
-
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
-
Mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
-
Pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah berbagai lokasi strategis, termasuk rumah pribadi Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, hingga kediaman Gus Alex di Depok.
Catatan Redaksi: Ustaz Khalid Basalamah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada penetapan status hukum lain terhadap yang bersangkutan.
