Jakarta, 1 September 2025 — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beliau diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024.
Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam, didampingi oleh juru bicaranya, Anna Hasbie.
Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu. Dalam kasus ini, diduga ada pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana seharusnya kuota haji khusus dibatasi maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia. Namun, dugaan mengarah pada adanya kesepakatan pembagian yang tidak proporsional, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Gus Yaqut juga telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. Beliau juga telah dicegah ke luar negeri dan kediamannya sempat digeledah oleh penyidik KPK.
Kami akan terus bekerja sama secara kooperatif dengan KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan guna membantu proses hukum yang sedang berjalan.
Tags:
KPK
