Ditetapkan Kompol Cosmas Kaju Gae Kategori Pelanggaran Berat dalam Kasus Pelindasan Pendemo




Jakarta, 1 September 2025 — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri merilis hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kecelakaan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae, yang merupakan Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, ditetapkan dalam kategori pelanggaran berat.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh satu Kompol K (Cosmas), jabatan Danyon Resimen 4, yang duduk di sebelah kiri pengemudi," jelas Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta.

Penetapan status ini didasarkan pada pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, serta hasil visum. Sementara itu, lima anggota lainnya—Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M. Rohyani—ditetapkan dalam kategori pelanggaran sedang karena berperan sebagai penumpang.

Kompol Cosmas Kaju Gae kini terancam dipecat dan akan menghadapi sidang etik pada Rabu, 3 September 2025, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, serta menindak tegas setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama