BANDAR LAMPUNG, 7 Januari 2026 — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, secara tegas membantah keterlibatan pemerintah kota dalam proses penjualan fasilitas umum (fasum) di perumahan Griya Sukarame. Pernyataan ini sekaligus menggugurkan klaim Ketua RT 19, Anton, yang sebelumnya menyebut bahwa transaksi tersebut telah mendapatkan persetujuan atau restu dari pejabat berwenang.
Bantahan Keras Sekretaris Daerah
Iwan Gunawan menegaskan bahwa tidak pernah ada pembahasan resmi, rapat koordinasi, maupun surat keputusan yang melegitimasi penjualan aset publik tersebut. Ia mengaku bingung dengan narasi yang dibangun oleh oknum di tingkat lingkungan.
"Rapat apa? Saya bingung. Tidak ada rapat, tidak ada pemanggilan, dan tidak ada keputusan apa pun soal penjualan fasum itu. Tidak pernah ada surat yang berkaitan dengan hal tersebut," tegas Iwan Gunawan saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Kepastian Hukum Aset Fasum
Sekda menjelaskan mekanisme legalitas fasum perumahan untuk mengedukasi warga agar tidak terjebak dalam praktik penyesatan informasi:
Status Milik Pemerintah: Jika fasum sudah diserahkan secara resmi dari pengembang ke Pemerintah Kota, maka statusnya adalah aset negara yang mutlak tidak boleh diperjualbelikan.
Status Pengembang: Jika belum ada serah terima, maka lahan tersebut masih menjadi tanggung jawab pengembang sesuai izin site plan, dan pemerintah tidak memiliki wewenang untuk menyetujui penjualannya kepada pihak lain di luar peruntukan awal.
Masuk Ranah Penyelidikan Kejaksaan
Bantahan Sekda ini menjadi titik balik penting dalam kasus ini. Di saat yang bersamaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Seksi Pidana Khusus dilaporkan telah bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).
Pihak kejaksaan akan mendalami beberapa unsur, di antaranya:
Dugaan Penyimpangan: Penjualan aset yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum.
Pencatutan Nama Otoritas: Penggunaan nama Sekda dan Pemkot secara ilegal untuk meyakinkan warga atau pembeli (penyesatan publik).
Kerugian Masyarakat: Dampak dari hilangnya fasilitas umum yang seharusnya menjadi hak warga perumahan.
Imbauan kepada Warga
Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta masyarakat, khususnya di wilayah Sukarame, untuk tidak mudah percaya pada klaim lisan dari pihak manapun yang mengatasnamakan pejabat pemerintah terkait transaksi lahan publik. Warga diharapkan segera melaporkan jika menemukan adanya upaya alih fungsi fasum yang mencurigakan ke instansi berwenang.